KILASRIAU.com - Seluruh masyarakat Indonesia saat ini telah memberikan hak suaranya dalam pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.
Dimana pelaksanaan Pemilu serentak dilakukan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 14 Februari 2024.
Kendati demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil mengeluarkan surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, dan TPS 01 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah.
Ketua KPU Kabupaten Inhil Herdian Asmi saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan bahwa surat tersebut dikeluarkan dikarenakan adanya pelanggaran serta adanya rekomendasi dari Pengawas TPS.
"Kita mengeluarkan surat tersebut karena adanya laporan dari petugas dilapangan. Yang mana telah ditemukan ada pemilih yang non KTP Inhil ikut memilih," tulisannya singkat, Sabtu (17/02/24).